Kamis, 30 April 2009

hukum sebagai panglima

Hukum sebagai panglima

Pada era sekarang ini ide tentang Negara hukum sangatlah popler bahkan dikatakan bahwa Negara yang demokrasi adalah Negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, bahkan maju mundurnya suatu negara dapat dilihat dari apakah Negara tersebut betul-betul menjadikan negaranya sebagai panglima ( rull of law ) karena hal tersebut tentunya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, apabila hukum itu dapat ditegakkan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk menjaga kepentingan seseorang niscaya dalam maysarakat tersebut akan tercipta masyarakat yang teratur dan tentunya akan meghasilkan masyarakat yang berbudaya hukum an pada akhirnya akan menciptakan masyarakat yang kita harapkan yaitu menghasilkan masyarakat yang sejahtera sesuai dengan tujuan pancasila yang menjadi tujuan Negara Indonesia.

Adapun tentang penegakan hukum tentunya hal tersebut tidak akan tercapai apabila hukum tidak menjadi panglima atau tidak menjadi pemimpin dalam suatu Negara sebab akan menghasilkan kekacauan hukum ( tebang pilih ) hal tersebut banyak dialami oleh berbagai Negara yang tingkat kesadaran hukumnya masih rendah (legal culture) oleh karena itu kita harus benar-benar menjadikan hukum tersebut sebagai pemimpin ( the rull of law and not of man) sehingga setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang , masyarakat maupun pemerintah harus sesuai dengan aturan hukum, itu dikarenakan jangan sampai ada hak dan kepentingan masyarakat yang dilanggar makanya setiap aturan hukum tersebut harus prorakyat jangan sampai hukum tersebut memberatkan rakyat disinilah fungsi perwakilan rakyat sangat penting (organ) diharapkan benar-benar sebagai wakil rakyat (spiker rakyat) jangan sampai kepentingan partai lebih utama dan mengabaikan kepentingan rakyat yang menjadi tugas pokoknya bahkan kalau kita mencermati secara seksama bahwa tugas dari partai politik itu tidak lain adalah menjaga kepentingan rakyat sesuai dengan amanat pancasila.

Wacana Negara hukum atau menjadkan hukum sebagai panglima semakin mendesak dan semakin pouler dikarenakan diantara berbagai Negara banyak pengusa yang semakin semena-mena (otoriter) kepada rakyat sendiri yang tidak lagi menjadikan konstitusi menjadi ( hukum dasar) menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga banyak konstitusi yang diselewengkan bahkan konstitusi tersebut ditafsirkan sesuai dengan kehendak enguasa meskipun hal tersebut diluar wewenang nya bukan lagi hukum menjadi panglima/pemimpin tetapi adalah orang, hukum tersebut menjadi instrument kekuasaan untuk memerkokoh kekuasaan (macht staat) tentunya menyalahi prinsib tentang ide Negara hukum yang menjadikan hukum sebagai pemimpin (the rull of law) hal inilah yang semakin disadari sehingga ide tentang Negara hukum makin medasak untuk di implementasikan agar kepentingan rakyat dapat terjaga oleh hukum, karena hukum tersebut dari rakyat makanya harus pro kepada rakyat (solus populi suprema lex)

wahyu,SH

1 komentar: