Yurisprudensi
Dalam hukum, Yurisprudensi merupakan sesuatu yang sangat bermanfaat dalam rangka untuk selalu mengisi kekosongan dalam suatu aturan hukum maupun dalam menyatakan suatu putusan dalam hukum atas kasus-kasus yang sama, hal tersebut dibutuhkan dalam rangka demi kepastian hukum. Dalam setiap ilmu hukum baik itu hukum pidana, tata Negara, maupun hukum perdata Yurisprudensi semakin mendapatkan tempat karena dirasa hal tersebut sangat dibutuhkan demi untuk kepastian hukum. Diberbagai Negara khususnya Negara-negara yang menggunakan system common law Yurisprudensi justru menjadi sumber utama dalam menyelesaikan suatu masalah hukum.
Sebelum kita membahas Yurisprudensi secara mendalam terlebih kita harus mengetahui apakah Yurisprudensi tersebut ? Yurisprudensi berasal dari bahasa latin ‘‘jurisprudentia”yang berarti pengetahuan hukum. Dalam pengertian teknis, Yurisprudensi itu dimaksudkan dengan sebagai putusan badan pengadilan (hakim) yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya sehingga karena dapat disebut pula sebagai ‘‘rechtersrcht” (hukum ciptaan hakim). Menurut Hadjon, secara umum yang di maksud Yurisprudensi adalah peradilan. Akan tetapi, dalam arti sempit yang dimaksud dengan Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian tersebut, Yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Menurut Algra dan Janssen, Yurisprudensi secara khusus begitu penting untuk pembentukan hukum. Kita menyebut juga hukum buatan hakim.
Saya menilai bahwa yurisprudensi ini tentunya sangat penting, yurisprudensi dapat dikatakan sebagai alternative untuk melengkapi kelemahan hukum tertulis yang kita ketahui bahwa hukum tertulis ( buatan manusia ) itu selalu terdapat kelemahan, hal tersebut dikarenakan kehidupan manusia yang dinamis seiring dengan perubahan zaman yang semakin meningkat. Ada berbagai kasus hukum yang penyelesaiannya tidak terdapat dalam aturan hukum yang mana hal ( kasus ) tersebut tentunya tidak boleh ditolak oleh penegak hukum dalam hal ini hakim karena dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya.
Namun pendapat lain, utamanya aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa undang-undang itu sedemikian sempurnanya sehingga semua persoalan hukum yang ada di masyarakat sudah tertampung dalam undang-undang. Jadi hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka. Sangat jelas bahwa aliran legisme begitu menganggap bahwa undang-undang itulah yang menjadi acuan utama bagi para hakim dalam memutus perkara.
Namun terlepas dari perbedaan, penulis menilai bahwa yuris prudensi sangat di perlukan untuk menutupi kelemahan dari hukum tertulis sebab seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa hukum tertulis itu buatan manusia yang tidak sempurna, manusia itu selalu memiliki kealpaan seperti sifat dasarnya.
Sebagaimana yang disebutkan di atas bahwa yurisprudensia makin perlu untuk mendapat tempat dan perhatian bagi para hakim dalam memutus suatu perkara sebab kehidupan masyarakat yang berubah secara cepat dan interaksi masyarakat yang begitu luas bahkan interaksi dengan masyarakat internasional makin meningkat maka persoalan hukum pula makin beragam yang tentunya hakim harus memutus pula dengan cepat, namun persoalan kemudian muncul apabila aturan hukum tertulisnya tidak diatur maka peranan hakim sebagai pemutus suatu persoalan hukum begitu esensial. Dan disitulah peranan hakim yang mana hakim dapat menciptakan hukum atau yang disebut hukum ciptaan hakim.
Jika di katakana seperti diatas bahwa yurisprudensi sangat perlu di gunakan oleh para hakim dalam memutus suatu perkara dengan catatan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, berarti yurisprudensi diakui dalam ilmu hukum. Yang menjadi persoalan, Apakah yurisprudensi termasuk sebagai sumber hukum? Untuk ini ada berbagai pendapat para sarjana :
Van apeldoorn : ia tidak membenarkan bahwa yurisprudensi itu merupakan sumber-sumber hukum. Putusan-putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya adalah factor dalam pembentukan hukum, hal ini untuk menghindari kasasi sehingga arrest-arrest hoge raad dijadikan pedoman oleh hakim-hakim bawahan, karena merupakan jalan yang terbaik.
E.Utrecht : ia mengatakan bahwa apabila keputusan-keputusan hakim yang memuat peraturan sendiri, kemudian dijadikan pedoman oleh hakim lain, maka putusan hakim peratama menjadi sumber hukum bagi peradilan. Hukum yang termuat dalam keputusan semacam itu disebut hukum yurisprudensi.
Dari pendapat sarjana diatas dapat kita memahami bahwa yurisprudensi juga termasuk sumber hukum dengan catatan apabila suatu persoalan hukum tidak diatur dalam hukum tertulis maka yurisprudensi dapat di pergunakan oleh para hakim dalam memutus perkara tersebut, dari hal itulah penulis berpendapat bahwa yurisprudensi juga dapat dikatakan sebagai sumberhukum.
penutupSebelum kita membahas Yurisprudensi secara mendalam terlebih kita harus mengetahui apakah Yurisprudensi tersebut ? Yurisprudensi berasal dari bahasa latin ‘‘jurisprudentia”yang berarti pengetahuan hukum. Dalam pengertian teknis, Yurisprudensi itu dimaksudkan dengan sebagai putusan badan pengadilan (hakim) yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya sehingga karena dapat disebut pula sebagai ‘‘rechtersrcht” (hukum ciptaan hakim). Menurut Hadjon, secara umum yang di maksud Yurisprudensi adalah peradilan. Akan tetapi, dalam arti sempit yang dimaksud dengan Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian tersebut, Yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Menurut Algra dan Janssen, Yurisprudensi secara khusus begitu penting untuk pembentukan hukum. Kita menyebut juga hukum buatan hakim.
Saya menilai bahwa yurisprudensi ini tentunya sangat penting, yurisprudensi dapat dikatakan sebagai alternative untuk melengkapi kelemahan hukum tertulis yang kita ketahui bahwa hukum tertulis ( buatan manusia ) itu selalu terdapat kelemahan, hal tersebut dikarenakan kehidupan manusia yang dinamis seiring dengan perubahan zaman yang semakin meningkat. Ada berbagai kasus hukum yang penyelesaiannya tidak terdapat dalam aturan hukum yang mana hal ( kasus ) tersebut tentunya tidak boleh ditolak oleh penegak hukum dalam hal ini hakim karena dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya.
Namun pendapat lain, utamanya aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa undang-undang itu sedemikian sempurnanya sehingga semua persoalan hukum yang ada di masyarakat sudah tertampung dalam undang-undang. Jadi hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka. Sangat jelas bahwa aliran legisme begitu menganggap bahwa undang-undang itulah yang menjadi acuan utama bagi para hakim dalam memutus perkara.
Namun terlepas dari perbedaan, penulis menilai bahwa yuris prudensi sangat di perlukan untuk menutupi kelemahan dari hukum tertulis sebab seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa hukum tertulis itu buatan manusia yang tidak sempurna, manusia itu selalu memiliki kealpaan seperti sifat dasarnya.
Sebagaimana yang disebutkan di atas bahwa yurisprudensia makin perlu untuk mendapat tempat dan perhatian bagi para hakim dalam memutus suatu perkara sebab kehidupan masyarakat yang berubah secara cepat dan interaksi masyarakat yang begitu luas bahkan interaksi dengan masyarakat internasional makin meningkat maka persoalan hukum pula makin beragam yang tentunya hakim harus memutus pula dengan cepat, namun persoalan kemudian muncul apabila aturan hukum tertulisnya tidak diatur maka peranan hakim sebagai pemutus suatu persoalan hukum begitu esensial. Dan disitulah peranan hakim yang mana hakim dapat menciptakan hukum atau yang disebut hukum ciptaan hakim.
Jika di katakana seperti diatas bahwa yurisprudensi sangat perlu di gunakan oleh para hakim dalam memutus suatu perkara dengan catatan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, berarti yurisprudensi diakui dalam ilmu hukum. Yang menjadi persoalan, Apakah yurisprudensi termasuk sebagai sumber hukum? Untuk ini ada berbagai pendapat para sarjana :
Van apeldoorn : ia tidak membenarkan bahwa yurisprudensi itu merupakan sumber-sumber hukum. Putusan-putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya adalah factor dalam pembentukan hukum, hal ini untuk menghindari kasasi sehingga arrest-arrest hoge raad dijadikan pedoman oleh hakim-hakim bawahan, karena merupakan jalan yang terbaik.
E.Utrecht : ia mengatakan bahwa apabila keputusan-keputusan hakim yang memuat peraturan sendiri, kemudian dijadikan pedoman oleh hakim lain, maka putusan hakim peratama menjadi sumber hukum bagi peradilan. Hukum yang termuat dalam keputusan semacam itu disebut hukum yurisprudensi.
Dari pendapat sarjana diatas dapat kita memahami bahwa yurisprudensi juga termasuk sumber hukum dengan catatan apabila suatu persoalan hukum tidak diatur dalam hukum tertulis maka yurisprudensi dapat di pergunakan oleh para hakim dalam memutus perkara tersebut, dari hal itulah penulis berpendapat bahwa yurisprudensi juga dapat dikatakan sebagai sumberhukum.
penulis sangat berharap bahwa kiranya tulisan ini mendapatkan kritikan demi untuk proses pembelajaran dan untuk memperbaiki pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan ilmu hukum yang di pahami selama ini. Olehnya itu penulis melampirkan identitas penulis di bawah ini :
Nama Lengkap : wahyu
Tempat dan Tanggal Lahir : Gura 30 agustus 1985 ( Enrekang )
Jenis Kelamin : laki-laki
Pendidikan : S1 FH Universitas Muslim Indonesia-Makassar
Hukum Tata Negara
Alamat : Pondok pesantren darul Istiqamah
Maccopa/maros
Kelurahan : Bontoa
Kecamatan : Mandai
Kabupaten : Maros – Makassar (Sulawesi Selatan)
E-mail : wahyuduri@yahoo.co.id
TLP/HP : 081241156864
web blog : www.wahyulawumi.blogspot.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar