Pada sejarah awal tentang adanya Negara tentunya ilmu tentang kenegaraan belumlah kita kenal seperti saat sekarang ini baru beberapa tahun kemudian barulah kita kenal tentang adanya ilmu Negara yang pertam dikemukakan oleh pakar dari jerman yaitu jorg jellinek sehingga dikatakan bahwa jorg jellinek adalah bapak ilmu Negara namun pada saat itu jellinek pun belum menyinggung tentang system pemerintahan.
Pada waktu itu tentang ide bernegara berberbeda-beda pada setip Negara ada yang menggunakan presiden sebagai pemimpin Negara ada juga yang menggunakan raja sebagai symbol tentang kepemimpinan dalam Negara dan ada juga menggunakan perdana mentri dan hal ini tergantung dari kesepakatan dari rakyat pada suatu Negara tersebut adapun Indonesia menggunakan persiden sebagai lambing kekuasaan pemerintahan sehingga Indonesia dianggap menganut system presidensil.
Namun kalau kita melihat dan mengkaji secara cermat ternyata kita tidak menganut system presidensil secara murni karena masih ada system parlementer yang kita praktekkan pada system ketata negaraan kita sehingga kida dikatakan menganut system pemerintahan campuran (quasi) namun dalam banyak hal kita menganut system presidensil dan system inilah yang menjadi pilihan oleh fonding father dikarenakan kita pernah gagal dalam menerapkan system parlementer olehkarena dengan system presidensil diharapkan akan memberikan keberhasilan dalam membangun Negara yang dicita-citakan yang terangkum dalam falsafah Negara yaitu pancasila.
Jika kita melihat Negara Indonesia dengan berbagaimacam kebudayaan, agama dan suku tentunya sangatlah sulit untuk mempersatukan dalam berbagai macam perbedaan sehingga diharapkan system presidensil itu menjadi solusi untuk memperkuat hubungan dengan berbagai macam perbedaan tersebut dengan jalan demokrasi karena system demokrasi lebih menjamin hak-hak bagi masyarakat yang dengan berbagai macam perbedaan oleh karena itu tentunya sangat diperlukan wakil-wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya sehingga setiap masyarakat dapat berpartisifasi dalam pemerintahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar