Jumat, 10 April 2009

Apakah Negara Indonesia menggunakan system dua kamar ?

Apakah Negara Indonesia menggunakan system dua kamar ?

Dari awal sejarah parlemen kita menggunakan system unicameral (satu kamar), apabila kita mengkaji secara seksama motif sehingga menggunakan system satu kamar hal itu tidak lepas dari keinginan dari pendiri negara (founding father) yang menganggap bahwa dibentuk suatu lembaga tertinggi Negara yang mewakili semua rakyat (wujut dari kedaulatan rakyat) dan lembaga tertinggi ini yang memiliki kekuasaan tampa batas, karena lembaga ini adalah wujut dari rakyat. Tapi apabila kita kaji tentunya hal ini tidak dapat dikatakan parlemen satu kamar, sebagaimana yang kita ketahui bahwa anggota dari lembaga tertinggi ini (MPR) juga adalah anggota DPR. jadi disini anggota DPR merangkap juga anggota MPR , dan hal inilah sehingga dianggap parlemen satu kamar. Namun apabila kita mengkaji lebih jauh ternyata anggota MPR tidak hanya dihuni oleh anggota DPR akan tetapi masih ada anggota lain yaitu utusan golongan, sehingga ada para pakar hukum tata Negara yang menyatakan bahwa kita menggunakan system parlemen satu setengah kamar.

Hal diatas merupakan suatu yang berbeda dari system presidensil yang selama ini kita klaim dengan system presidensil, sebab dalam konstitusi yang baru disebutkan bahwa ada pertanggungjawaban presiden kepada MPR yang mana hal tersebut hanya kita kenal pada system parlementer, sehingga lebih tepatnya bahwa system pemerintahan kita yaitu quasi (campuran) yaitu persidensil-parlementer. Hal ini tidak terlepas dari latar belakang sejarah yang dimaksudkan bahwa MPR ini merupakan penjelmaan dari rakyat yang diserahi wewenang sepenuhnya untuk melaksanakan aspirasi rakyat sehingga pada awal konstitusi Negara repoblik Indonesia lembaga ini (MPR) adalah lembaga tertinggi Negara karena begitu berkuasanya sehingga da pun berhak untuk mengangkat presiden dan juga memberhentikan.

Seiring dengan perubahan atmosfir politik yang menuntut untuk selalu dilakukannya perubahan maka sampailah pada hasil perubahan konstitusi yang terakhir pada tahun 2002 dapat kita lihat bahwa parlemen (Indonesia) kita mengalami perubahan yang sangat jelas perubahannya maka dapat kita lihah bahwa MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, akan tetapi sederajat dengan lembaga lain yaitu DPR, Presiden, dan ada lembaga baru yaitu DPD juga sederajat dengan lembaa tinggi lain. Akan tetapi apabila kita kaji kembali pada beberapa pasal dalam UUD itu utamanya tentang pasal 22 yang mengaur tentang DPD dan wewenangnya nampak bahwa DPD masih sangat lemah dibandigkan dengan DPR dan MPR yang mana DPD hanya mengurusi persoalan yang mengenai tentang hubungan daerah-pusat tidak lebih.

Kita kembali pada pembahasan awal kita yaitu tentang. Apakah kita menggunakan parlemen dua kamar ? menurut si-penulis bahwa sanya kita mempergunakan trikameral karena disamping DPR, MPR dan juga ada DPD yang ketiga lembaga tersebut mempunyai tugas masing-masing yang sangat jelas. Seperti apabila kita perhatikan pasal tentang MPR utamanya pasal 3, disitu nampak jelas bahwa MPR memang mempunyai tugas yang tersendiri yang berbeda dari kedua lembaga lain yaitu DPR dan DPD jadi tidak ada lagi anggapan bahwa kita tidak menggunakan trikameral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar