Minggu, 05 April 2009

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan / perwakilan

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan / perwakilan

Pada sila keempat ini memberikan penguatan bahwa rakyat tersebut harus dipimpin dengan cara yang hikmat/hikmah yaitu dengan kebaikan dan pengalaman, disini pula sehingga dapat lah dikatakan bahwa secara ideal pemimpin tersebut harus yang memiliki kecerdasan intelektual maupun kecerdasan emosional dan setiap persoalan yang kita hadapi maupun ada sesuatu yang akan dicapai harus selalu dimusyawarahkan bersama.

Sehingga dengan musyawarah tersebut dapat diharapkan untuk selalu mendapatkan persetujuan atau pemufakatan bersama sehingga putusan yang diambil tersebut selalu menguntungkan setip orang, institusi atau organisasi apapun namanya hendaknya suatu masalah selalu di musyawarahkan namun dalam konteks bernegara tentunya mekanismenya agar dapat disederhanakan maka dibuatlah suatu lembaga Negara yang mewakili suara rakyat itulah yang disebut sebagai lembaga perwakilan rakyat karena dengan lembaga tersebut diharapkan orang yang berada dalam lembaga itu betul-betul membela kepentingan rakyat.

Pada sila keempat ini pun memberikan penekanan bahwa dalam musyawarah tersebut diperlukan orang-orang yang berilmu dan berpengalaman karena berpengaruh kepada kualitas suatu putusan yang akan diambil dan itu semua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar