Selasa, 19 Januari 2010

Impeachment sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945

Impeachment;dakwaan, tuduhan, pemanggilan untuk pertanggungjawaban Impeachment yang dalam bahasa ingrisnya berarti dakwaan, tuduhan,atau pemanggilan untuk pertanggungjawaban. Adapun yang diistilahkan dalam bahasa Arab yaitu makar atau bughat, namun istilah makar lebih populer dari pada istilah bughat. Dalam istilah insiklopedia ( kitab kamus besar) hukum Islam istilah makar artinya tipu daya, tipu muslihat. Sedangkan istilah bughat artinya tindakan penganiayaan/penyelewengan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi, dengan kekuatan yang perlu dipertimbangkandan. Dalam aksinya bughat menggunakan kekuatan fisik dan senjata untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dan jika perlu langsung membunuhnya.
Jadi istilah makar lebih menekankan kepada tipu daya dengan rencana yang licik untuk menjatuhkan seseorang atau pemerintah, makar dalam aksinya dapat menjurus kepada bughat. Dalam istilah belanda maker digunakan dengan istilah aanslag yang artinya adalah setiap perbuatan yang bersifat menyerang yang ditujukan kepada presiden atau wakilnya dengan maksud hendak merampas kemerdekaan, atau menjadikan dia tidak berdaya atau tidak cakap dalam memerintah.
Prosedur impeachment di Indonesia sebelum perobahan UUD 1945
Sebelum perubahan UUD 1945, pengaturan tentang Impeachment dalam konstitusi tidak tercantum secara eksplisit dalam pasal-pasalnya, baik mengenai lembaga Negara yang mana yang berwenang melakukan Impeachment, alasan-alasannya, maupun mengenai prosedurnya. Dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia telah terjadi dua kali Impeachment terhadap presiden yaitu Impeachment terhadap presiden sukarno tahun 1967 dan Abdurrahman wahid tahun 2001. dari pengalaman dua kali Impeachment tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar hukumnya ialah UUD 1945, khususnya penjelasan UUD 1945 juncto ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara atau lembaga tinggi Negara.
2. lembaga Negara yang berwenang melakukan Impeachment adalah DPR yang meminta MPR menyelenggarakan siding istimewa MPR untuk meminta laporan pertanggungjawaban presiden setelah melalui mekanisme memorandum I dan memorandum II.
3. Sedangkan lembaga yang berwenang memberhentikan presiden ialah MPR dengan argumentasi bahwa MPR yang memilih presiden dan presiden bertanggungjawab kepada MPR.
4. Alasan untuk Impeachment dan pemberhentian presiden lebih bersifat politis, yaitu karena pertanggungjawabannya mengenai pelaksanaan haluan Negara dan ketetapan-ketetapan MPR di tolak. Dalam kasus pemberhentian presiden sukarno disebabkan laoran pertanggung jawabannya yang diberi nama nawaksara dan elengkap nawaskara yang terkait peristiwa G-30-S/PKI ditolak dalam SI MPR tahun 1967, sedangkan dalam kasus presiden gusdur semula pada kasus buloggate dan bruneigate yang menjadi dasar Impeachment tetapi alasan dalam SI MPR 2001 lebih disebabkan beliau mengeluarkan maklumat/dekrit yang leh MPR dinilai bertententangn dengan UUD 1945
5. Impeachment terhadap Presiden sukarno dan gusdur masih menimbilkan masalah politik dan hukum tentunya menimbulkan pro dan kontra karena ketidak jelasan dalam UUD dan instrument hukum ketatanegaraan.
Prosedur Impeachment sesudah perubahan UUD 1945
Belajar dari pengalaman Impeachment sebelum perubahan UUD 1945 yang pengkaidahannya dalam konstitusi tidak jelas, maka melalui perubahan UUD 1945 tentang Impeachment, maka dipertegas dalam UUD 1945 melalui ketentuan pasal 7A dan pasal 7B yang intinya bahwa presiden/wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabla terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil residen, adapun pada pasal 7B yang intinya lebih kepada rosedurnya.
Jadi inti dari procedural Impeachment pada pasal 7B SEBAGAI BERIKUT:
1. DPR melaksanakan sidang paripurna untuk membahas usul Impeachment dari anggota dalam rangka fungsi pengawasan dengan minimal qorum 2/3 jumlah anggota, tidak diatur syarat minimal jumlah anggota yang dapat mengajukan usul Impeachment ke forum paripurna DPR.
2. Agar usul Impeachment dapat menjadi pendapat DPR yang dapat diajukan ke MKRI harus disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
3. DPR mengajukan permohonan ke MKRI, menurut ketentuan pasal 80 UU MK harus jelas alasan-alasannya disertai keutusan DPR dan proses pengambilan keutusannya, dan bukti-bukti dugaannya yang menjadi alasan Impeachment.
4. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendaat DPR tentang usul Impeachment tersebut dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan Impeachment DPR dicatat alam buku registrasi perkara konstitusi, jika presiden/wakil presiden mengundurkan diri permohonan DPR gugur.
5. Apabila pendapat DPR dibenarkan oleh MK, DPR melaksanakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden ke MPR.
6. MPR wajib bersidang untuk memutus usul DPR untuk pemberhentian presiden/wakil presiden paling lambat 30 hari seja diterimanya usul DPR.
7. Presiden/wakil presiden diberi kesempatan memberikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR yang qorumnya minimal 3/4 dari jumlah anggota, sedangkan keputusan MPR atas usul pemberhentian oleh DPR minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Wahyu

Selasa, 29 Desember 2009

Menjalankan hukum dengan kecerdasan spiritual

Saya sangat tertarik tentang apa yang ditulis oleh Prof Satjipto Rahardjo dalam bukunya. yang paling menarik yang saya maksudkan adalah tentang gagasan beliau tentang bagaimana kita menjalankan hukum itu dengan kecerdasan spiritual. Sebab berbagai macam persoalan yang dihadapi negara kita khususnya tentang persoalan hukum,dimana masyarakat makin tidak percaya tentang system hukum yang dijalankan di negri ini, masyarakat menganggap kalau hukum makin jauh dari tujuannya yang hendak ingin dicapai yaitu keadilan.
Akhir-akhir ini kita melihat dalam berbagai macam pemberitaan yang sungguh mengusik rasa keadilan masyarakat, dimana hukum itu sangat jelas-jelas di jalankan dengan tidak berpihak kepada keadilan tapi hukum itu justru berpihak kepada orang-orang yang berkuasa ataukah orang yang dianggap taraf ekonominya lebih tinggi. Kita dapat melihat bahwa putusan hukum tersebut benar-benar jauh dari keadilan.

Saya kira, sudah saatnyalah kita benar-benar mempertimbangkan gagasan bahwa hukum itu sangat perlu di jalankan dengan kecerdasan spiritual, sehingga para penegak hukum bisa menemukan keadilan diluar peraturan-peraturan tertulis yang sifatnya membelenggu. Kita harus berani keluar dari pemahaman positivistic yang sungguh-sungguh memandang undang-undang itu adalah pencapaian ilmu hukum yang paling sempurna. Kecerdasan spiritual tidak ingin dibatasi dengan patokan-patokan, tidak hanya bersifat kontekstual tetapi ingin keluar dan mencari kebenaran yang sesungguhnya, kecerdasan spiritual tidak berhenti menerima keadaan dan beku, tetapi kreatif dan membebaskan. Dalam kreativitasnya ia mungkin bekerja dengan mematahkan patokan yang telah dipatok oleh hukum tertulis, dan membentuk hukum yang baru.
Kita harus berani mencari jalan baru dan tidak membiarkan ditekan dengan cara menjalankan hukum yang lama dan tradisional yang jelas-jelas lebih banyak melukai rasa keadilan. Hukum hendaknya dijalankan dengan perasaan, kepedulian, segala daya dan upaya hendaknya dilakukan untuk bangun dari keterpurukan dan mencoba untuk menggugat cara berpikir kita selama ini yang lebih banyak mendatangkan rasa susah bagi pencari keadilan.

Oleh : Wahyu

Rabu, 30 September 2009

yurisprudensi

Yurisprudensi
Dalam hukum, Yurisprudensi merupakan sesuatu yang sangat bermanfaat dalam rangka untuk selalu mengisi kekosongan dalam suatu aturan hukum maupun dalam menyatakan suatu putusan dalam hukum atas kasus-kasus yang sama, hal tersebut dibutuhkan dalam rangka demi kepastian hukum. Dalam setiap ilmu hukum baik itu hukum pidana, tata Negara, maupun hukum perdata Yurisprudensi semakin mendapatkan tempat karena dirasa hal tersebut sangat dibutuhkan demi untuk kepastian hukum. Diberbagai Negara khususnya Negara-negara yang menggunakan system common law Yurisprudensi justru menjadi sumber utama dalam menyelesaikan suatu masalah hukum.
Sebelum kita membahas Yurisprudensi secara mendalam terlebih kita harus mengetahui apakah Yurisprudensi tersebut ? Yurisprudensi berasal dari bahasa latin ‘‘jurisprudentia”yang berarti pengetahuan hukum. Dalam pengertian teknis, Yurisprudensi itu dimaksudkan dengan sebagai putusan badan pengadilan (hakim) yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya sehingga karena dapat disebut pula sebagai ‘‘rechtersrcht” (hukum ciptaan hakim). Menurut Hadjon, secara umum yang di maksud Yurisprudensi adalah peradilan. Akan tetapi, dalam arti sempit yang dimaksud dengan Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian tersebut, Yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Menurut Algra dan Janssen, Yurisprudensi secara khusus begitu penting untuk pembentukan hukum. Kita menyebut juga hukum buatan hakim.
Saya menilai bahwa yurisprudensi ini tentunya sangat penting, yurisprudensi dapat dikatakan sebagai alternative untuk melengkapi kelemahan hukum tertulis yang kita ketahui bahwa hukum tertulis ( buatan manusia ) itu selalu terdapat kelemahan, hal tersebut dikarenakan kehidupan manusia yang dinamis seiring dengan perubahan zaman yang semakin meningkat. Ada berbagai kasus hukum yang penyelesaiannya tidak terdapat dalam aturan hukum yang mana hal ( kasus ) tersebut tentunya tidak boleh ditolak oleh penegak hukum dalam hal ini hakim karena dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya.
Namun pendapat lain, utamanya aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa undang-undang itu sedemikian sempurnanya sehingga semua persoalan hukum yang ada di masyarakat sudah tertampung dalam undang-undang. Jadi hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka. Sangat jelas bahwa aliran legisme begitu menganggap bahwa undang-undang itulah yang menjadi acuan utama bagi para hakim dalam memutus perkara.
Namun terlepas dari perbedaan, penulis menilai bahwa yuris prudensi sangat di perlukan untuk menutupi kelemahan dari hukum tertulis sebab seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa hukum tertulis itu buatan manusia yang tidak sempurna, manusia itu selalu memiliki kealpaan seperti sifat dasarnya.
Sebagaimana yang disebutkan di atas bahwa yurisprudensia makin perlu untuk mendapat tempat dan perhatian bagi para hakim dalam memutus suatu perkara sebab kehidupan masyarakat yang berubah secara cepat dan interaksi masyarakat yang begitu luas bahkan interaksi dengan masyarakat internasional makin meningkat maka persoalan hukum pula makin beragam yang tentunya hakim harus memutus pula dengan cepat, namun persoalan kemudian muncul apabila aturan hukum tertulisnya tidak diatur maka peranan hakim sebagai pemutus suatu persoalan hukum begitu esensial. Dan disitulah peranan hakim yang mana hakim dapat menciptakan hukum atau yang disebut hukum ciptaan hakim.
Jika di katakana seperti diatas bahwa yurisprudensi sangat perlu di gunakan oleh para hakim dalam memutus suatu perkara dengan catatan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, berarti yurisprudensi diakui dalam ilmu hukum. Yang menjadi persoalan, Apakah yurisprudensi termasuk sebagai sumber hukum? Untuk ini ada berbagai pendapat para sarjana :
Van apeldoorn : ia tidak membenarkan bahwa yurisprudensi itu merupakan sumber-sumber hukum. Putusan-putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya adalah factor dalam pembentukan hukum, hal ini untuk menghindari kasasi sehingga arrest-arrest hoge raad dijadikan pedoman oleh hakim-hakim bawahan, karena merupakan jalan yang terbaik.
E.Utrecht : ia mengatakan bahwa apabila keputusan-keputusan hakim yang memuat peraturan sendiri, kemudian dijadikan pedoman oleh hakim lain, maka putusan hakim peratama menjadi sumber hukum bagi peradilan. Hukum yang termuat dalam keputusan semacam itu disebut hukum yurisprudensi.
Dari pendapat sarjana diatas dapat kita memahami bahwa yurisprudensi juga termasuk sumber hukum dengan catatan apabila suatu persoalan hukum tidak diatur dalam hukum tertulis maka yurisprudensi dapat di pergunakan oleh para hakim dalam memutus perkara tersebut, dari hal itulah penulis berpendapat bahwa yurisprudensi juga dapat dikatakan sebagai sumberhukum.
penutup
penulis sangat berharap bahwa kiranya tulisan ini mendapatkan kritikan demi untuk proses pembelajaran dan untuk memperbaiki pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan ilmu hukum yang di pahami selama ini. Olehnya itu penulis melampirkan identitas penulis di bawah ini :

Nama Lengkap : wahyu
Tempat dan Tanggal Lahir : Gura 30 agustus 1985 ( Enrekang )
Jenis Kelamin : laki-laki
Pendidikan : S1 FH Universitas Muslim Indonesia-Makassar
Hukum Tata Negara
Alamat : Pondok pesantren darul Istiqamah
Maccopa/maros
Kelurahan : Bontoa
Kecamatan : Mandai
Kabupaten : Maros – Makassar (Sulawesi Selatan)
E-mail : wahyuduri@yahoo.co.id
TLP/HP : 081241156864
web blog : www.wahyulawumi.blogspot.com

Kamis, 30 April 2009

hukum sebagai panglima

Hukum sebagai panglima

Pada era sekarang ini ide tentang Negara hukum sangatlah popler bahkan dikatakan bahwa Negara yang demokrasi adalah Negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, bahkan maju mundurnya suatu negara dapat dilihat dari apakah Negara tersebut betul-betul menjadikan negaranya sebagai panglima ( rull of law ) karena hal tersebut tentunya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, apabila hukum itu dapat ditegakkan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk menjaga kepentingan seseorang niscaya dalam maysarakat tersebut akan tercipta masyarakat yang teratur dan tentunya akan meghasilkan masyarakat yang berbudaya hukum an pada akhirnya akan menciptakan masyarakat yang kita harapkan yaitu menghasilkan masyarakat yang sejahtera sesuai dengan tujuan pancasila yang menjadi tujuan Negara Indonesia.

Adapun tentang penegakan hukum tentunya hal tersebut tidak akan tercapai apabila hukum tidak menjadi panglima atau tidak menjadi pemimpin dalam suatu Negara sebab akan menghasilkan kekacauan hukum ( tebang pilih ) hal tersebut banyak dialami oleh berbagai Negara yang tingkat kesadaran hukumnya masih rendah (legal culture) oleh karena itu kita harus benar-benar menjadikan hukum tersebut sebagai pemimpin ( the rull of law and not of man) sehingga setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang , masyarakat maupun pemerintah harus sesuai dengan aturan hukum, itu dikarenakan jangan sampai ada hak dan kepentingan masyarakat yang dilanggar makanya setiap aturan hukum tersebut harus prorakyat jangan sampai hukum tersebut memberatkan rakyat disinilah fungsi perwakilan rakyat sangat penting (organ) diharapkan benar-benar sebagai wakil rakyat (spiker rakyat) jangan sampai kepentingan partai lebih utama dan mengabaikan kepentingan rakyat yang menjadi tugas pokoknya bahkan kalau kita mencermati secara seksama bahwa tugas dari partai politik itu tidak lain adalah menjaga kepentingan rakyat sesuai dengan amanat pancasila.

Wacana Negara hukum atau menjadkan hukum sebagai panglima semakin mendesak dan semakin pouler dikarenakan diantara berbagai Negara banyak pengusa yang semakin semena-mena (otoriter) kepada rakyat sendiri yang tidak lagi menjadikan konstitusi menjadi ( hukum dasar) menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga banyak konstitusi yang diselewengkan bahkan konstitusi tersebut ditafsirkan sesuai dengan kehendak enguasa meskipun hal tersebut diluar wewenang nya bukan lagi hukum menjadi panglima/pemimpin tetapi adalah orang, hukum tersebut menjadi instrument kekuasaan untuk memerkokoh kekuasaan (macht staat) tentunya menyalahi prinsib tentang ide Negara hukum yang menjadikan hukum sebagai pemimpin (the rull of law) hal inilah yang semakin disadari sehingga ide tentang Negara hukum makin medasak untuk di implementasikan agar kepentingan rakyat dapat terjaga oleh hukum, karena hukum tersebut dari rakyat makanya harus pro kepada rakyat (solus populi suprema lex)

wahyu,SH

Jumat, 10 April 2009

Apakah Negara Indonesia menggunakan system dua kamar ?

Apakah Negara Indonesia menggunakan system dua kamar ?

Dari awal sejarah parlemen kita menggunakan system unicameral (satu kamar), apabila kita mengkaji secara seksama motif sehingga menggunakan system satu kamar hal itu tidak lepas dari keinginan dari pendiri negara (founding father) yang menganggap bahwa dibentuk suatu lembaga tertinggi Negara yang mewakili semua rakyat (wujut dari kedaulatan rakyat) dan lembaga tertinggi ini yang memiliki kekuasaan tampa batas, karena lembaga ini adalah wujut dari rakyat. Tapi apabila kita kaji tentunya hal ini tidak dapat dikatakan parlemen satu kamar, sebagaimana yang kita ketahui bahwa anggota dari lembaga tertinggi ini (MPR) juga adalah anggota DPR. jadi disini anggota DPR merangkap juga anggota MPR , dan hal inilah sehingga dianggap parlemen satu kamar. Namun apabila kita mengkaji lebih jauh ternyata anggota MPR tidak hanya dihuni oleh anggota DPR akan tetapi masih ada anggota lain yaitu utusan golongan, sehingga ada para pakar hukum tata Negara yang menyatakan bahwa kita menggunakan system parlemen satu setengah kamar.

Hal diatas merupakan suatu yang berbeda dari system presidensil yang selama ini kita klaim dengan system presidensil, sebab dalam konstitusi yang baru disebutkan bahwa ada pertanggungjawaban presiden kepada MPR yang mana hal tersebut hanya kita kenal pada system parlementer, sehingga lebih tepatnya bahwa system pemerintahan kita yaitu quasi (campuran) yaitu persidensil-parlementer. Hal ini tidak terlepas dari latar belakang sejarah yang dimaksudkan bahwa MPR ini merupakan penjelmaan dari rakyat yang diserahi wewenang sepenuhnya untuk melaksanakan aspirasi rakyat sehingga pada awal konstitusi Negara repoblik Indonesia lembaga ini (MPR) adalah lembaga tertinggi Negara karena begitu berkuasanya sehingga da pun berhak untuk mengangkat presiden dan juga memberhentikan.

Seiring dengan perubahan atmosfir politik yang menuntut untuk selalu dilakukannya perubahan maka sampailah pada hasil perubahan konstitusi yang terakhir pada tahun 2002 dapat kita lihat bahwa parlemen (Indonesia) kita mengalami perubahan yang sangat jelas perubahannya maka dapat kita lihah bahwa MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, akan tetapi sederajat dengan lembaga lain yaitu DPR, Presiden, dan ada lembaga baru yaitu DPD juga sederajat dengan lembaa tinggi lain. Akan tetapi apabila kita kaji kembali pada beberapa pasal dalam UUD itu utamanya tentang pasal 22 yang mengaur tentang DPD dan wewenangnya nampak bahwa DPD masih sangat lemah dibandigkan dengan DPR dan MPR yang mana DPD hanya mengurusi persoalan yang mengenai tentang hubungan daerah-pusat tidak lebih.

Kita kembali pada pembahasan awal kita yaitu tentang. Apakah kita menggunakan parlemen dua kamar ? menurut si-penulis bahwa sanya kita mempergunakan trikameral karena disamping DPR, MPR dan juga ada DPD yang ketiga lembaga tersebut mempunyai tugas masing-masing yang sangat jelas. Seperti apabila kita perhatikan pasal tentang MPR utamanya pasal 3, disitu nampak jelas bahwa MPR memang mempunyai tugas yang tersendiri yang berbeda dari kedua lembaga lain yaitu DPR dan DPD jadi tidak ada lagi anggapan bahwa kita tidak menggunakan trikameral.

Sistem presidensil

Pada sejarah awal tentang adanya Negara tentunya ilmu tentang kenegaraan belumlah kita kenal seperti saat sekarang ini baru beberapa tahun kemudian barulah kita kenal tentang adanya ilmu Negara yang pertam dikemukakan oleh pakar dari jerman yaitu jorg jellinek sehingga dikatakan bahwa jorg jellinek adalah bapak ilmu Negara namun pada saat itu jellinek pun belum menyinggung tentang system pemerintahan.

Pada waktu itu tentang ide bernegara berberbeda-beda pada setip Negara ada yang menggunakan presiden sebagai pemimpin Negara ada juga yang menggunakan raja sebagai symbol tentang kepemimpinan dalam Negara dan ada juga menggunakan perdana mentri dan hal ini tergantung dari kesepakatan dari rakyat pada suatu Negara tersebut adapun Indonesia menggunakan persiden sebagai lambing kekuasaan pemerintahan sehingga Indonesia dianggap menganut system presidensil.

Namun kalau kita melihat dan mengkaji secara cermat ternyata kita tidak menganut system presidensil secara murni karena masih ada system parlementer yang kita praktekkan pada system ketata negaraan kita sehingga kida dikatakan menganut system pemerintahan campuran (quasi) namun dalam banyak hal kita menganut system presidensil dan system inilah yang menjadi pilihan oleh fonding father dikarenakan kita pernah gagal dalam menerapkan system parlementer olehkarena dengan system presidensil diharapkan akan memberikan keberhasilan dalam membangun Negara yang dicita-citakan yang terangkum dalam falsafah Negara yaitu pancasila.

Jika kita melihat Negara Indonesia dengan berbagaimacam kebudayaan, agama dan suku tentunya sangatlah sulit untuk mempersatukan dalam berbagai macam perbedaan sehingga diharapkan system presidensil itu menjadi solusi untuk memperkuat hubungan dengan berbagai macam perbedaan tersebut dengan jalan demokrasi karena system demokrasi lebih menjamin hak-hak bagi masyarakat yang dengan berbagai macam perbedaan oleh karena itu tentunya sangat diperlukan wakil-wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya sehingga setiap masyarakat dapat berpartisifasi dalam pemerintahan.

Dalam system ini partai politik sangat penting fungsinya karena dengan partai politik diharapkan masyarakat menyampaikan keinginan /aspirasinya lewat partai tersebut, dengan menjamurnya partai politik diharapkan memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia yang dengan berbagai macam perbedaan sehingga mereka dapat memilih partaimana yang betul-betul mewakili suara/keinginan mereka dalam berpartisifasi untuk membangun Negara untuk mencapai tujuan yaitu pancasila

Minggu, 05 April 2009

Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada sila kelima ini menandakan bahwa tidak ada perbedaan manusia Indonesia tentunya dalam segala hal dan yang terutama bahwa harus adanya keseimbangan antara sesame rakyat, keseimbangan yang kami maksud disini adalah keseimbangan baik dalam persoalan ekonomi dan keseimbangan pada segi yang lain oleh karena itu diharapkan dengan sila yang kelima ini perbedaan status dalam hubungan/pergaulan antar masyarakat tidak ada yang merasa lebih tinggi kedudukannya atau kah perbedaan itu menyebabkan orang yang satu merasa lebih mulia dari pada yang lain.

Yang pada intinya bahwa kita sebagai mahluk social tentunya dalam pergaulan antar manusia itu tidak dapat terhindarkan manusia yang satu tentunya membutuhkan manusia yang lain dan begitulah adanya olehnya itu segala penamaan atau lebel (status) yang dapat memicu adanya konflik harus dihilangkan dan apabila hal seperti itu dapat dihilangkan maka tentunya tentang keadilan bagi seluruh rakyat tersebut dapat terelesiasikan sesuai dengan konseb keadilan yang menjadi tujuan tentang prinsib bernegara bangsa Indonesia.

Hal itu dapat kita capai dengan secepat mungkin dengan keyakinan akan kemaha kuasaan tuhan yang maha esa karena dengan prinsib tersebut akan muncul keyakinan bahwa dialah tempat kita meminta keadilannya sesuai dengan sifatnya yang maha adil yang pada akhirnya sifat atau perilaku keadilan tersebut dapat kita trasletkan kepada kehidupan kita sebagai mahluk social terutama keadilan pada status ekonomi yang memang paling banyak disoroti oleh para tokoh negarawan selama ini dan dari sila kelima ini kita dapat mengatakan bahwa tujuan bernegara bangsa Indonesia adalah memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia dan tentunya sesuai dengan prinsip agama bahwa orang yang mempunyai rezkibanyak harus memberikan kepada orang yang sedikit(tidak punya) kita harapkan kedepannya nanti tujuan bernegara seperti itu dapat terelesiasikan.