Selasa, 19 Januari 2010

Impeachment sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945

Impeachment;dakwaan, tuduhan, pemanggilan untuk pertanggungjawaban Impeachment yang dalam bahasa ingrisnya berarti dakwaan, tuduhan,atau pemanggilan untuk pertanggungjawaban. Adapun yang diistilahkan dalam bahasa Arab yaitu makar atau bughat, namun istilah makar lebih populer dari pada istilah bughat. Dalam istilah insiklopedia ( kitab kamus besar) hukum Islam istilah makar artinya tipu daya, tipu muslihat. Sedangkan istilah bughat artinya tindakan penganiayaan/penyelewengan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi, dengan kekuatan yang perlu dipertimbangkandan. Dalam aksinya bughat menggunakan kekuatan fisik dan senjata untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dan jika perlu langsung membunuhnya.
Jadi istilah makar lebih menekankan kepada tipu daya dengan rencana yang licik untuk menjatuhkan seseorang atau pemerintah, makar dalam aksinya dapat menjurus kepada bughat. Dalam istilah belanda maker digunakan dengan istilah aanslag yang artinya adalah setiap perbuatan yang bersifat menyerang yang ditujukan kepada presiden atau wakilnya dengan maksud hendak merampas kemerdekaan, atau menjadikan dia tidak berdaya atau tidak cakap dalam memerintah.
Prosedur impeachment di Indonesia sebelum perobahan UUD 1945
Sebelum perubahan UUD 1945, pengaturan tentang Impeachment dalam konstitusi tidak tercantum secara eksplisit dalam pasal-pasalnya, baik mengenai lembaga Negara yang mana yang berwenang melakukan Impeachment, alasan-alasannya, maupun mengenai prosedurnya. Dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia telah terjadi dua kali Impeachment terhadap presiden yaitu Impeachment terhadap presiden sukarno tahun 1967 dan Abdurrahman wahid tahun 2001. dari pengalaman dua kali Impeachment tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar hukumnya ialah UUD 1945, khususnya penjelasan UUD 1945 juncto ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara atau lembaga tinggi Negara.
2. lembaga Negara yang berwenang melakukan Impeachment adalah DPR yang meminta MPR menyelenggarakan siding istimewa MPR untuk meminta laporan pertanggungjawaban presiden setelah melalui mekanisme memorandum I dan memorandum II.
3. Sedangkan lembaga yang berwenang memberhentikan presiden ialah MPR dengan argumentasi bahwa MPR yang memilih presiden dan presiden bertanggungjawab kepada MPR.
4. Alasan untuk Impeachment dan pemberhentian presiden lebih bersifat politis, yaitu karena pertanggungjawabannya mengenai pelaksanaan haluan Negara dan ketetapan-ketetapan MPR di tolak. Dalam kasus pemberhentian presiden sukarno disebabkan laoran pertanggung jawabannya yang diberi nama nawaksara dan elengkap nawaskara yang terkait peristiwa G-30-S/PKI ditolak dalam SI MPR tahun 1967, sedangkan dalam kasus presiden gusdur semula pada kasus buloggate dan bruneigate yang menjadi dasar Impeachment tetapi alasan dalam SI MPR 2001 lebih disebabkan beliau mengeluarkan maklumat/dekrit yang leh MPR dinilai bertententangn dengan UUD 1945
5. Impeachment terhadap Presiden sukarno dan gusdur masih menimbilkan masalah politik dan hukum tentunya menimbulkan pro dan kontra karena ketidak jelasan dalam UUD dan instrument hukum ketatanegaraan.
Prosedur Impeachment sesudah perubahan UUD 1945
Belajar dari pengalaman Impeachment sebelum perubahan UUD 1945 yang pengkaidahannya dalam konstitusi tidak jelas, maka melalui perubahan UUD 1945 tentang Impeachment, maka dipertegas dalam UUD 1945 melalui ketentuan pasal 7A dan pasal 7B yang intinya bahwa presiden/wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabla terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil residen, adapun pada pasal 7B yang intinya lebih kepada rosedurnya.
Jadi inti dari procedural Impeachment pada pasal 7B SEBAGAI BERIKUT:
1. DPR melaksanakan sidang paripurna untuk membahas usul Impeachment dari anggota dalam rangka fungsi pengawasan dengan minimal qorum 2/3 jumlah anggota, tidak diatur syarat minimal jumlah anggota yang dapat mengajukan usul Impeachment ke forum paripurna DPR.
2. Agar usul Impeachment dapat menjadi pendapat DPR yang dapat diajukan ke MKRI harus disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
3. DPR mengajukan permohonan ke MKRI, menurut ketentuan pasal 80 UU MK harus jelas alasan-alasannya disertai keutusan DPR dan proses pengambilan keutusannya, dan bukti-bukti dugaannya yang menjadi alasan Impeachment.
4. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendaat DPR tentang usul Impeachment tersebut dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan Impeachment DPR dicatat alam buku registrasi perkara konstitusi, jika presiden/wakil presiden mengundurkan diri permohonan DPR gugur.
5. Apabila pendapat DPR dibenarkan oleh MK, DPR melaksanakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden ke MPR.
6. MPR wajib bersidang untuk memutus usul DPR untuk pemberhentian presiden/wakil presiden paling lambat 30 hari seja diterimanya usul DPR.
7. Presiden/wakil presiden diberi kesempatan memberikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR yang qorumnya minimal 3/4 dari jumlah anggota, sedangkan keputusan MPR atas usul pemberhentian oleh DPR minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Wahyu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar